MENGGALA - Tiga kali masuk penjara nyatanya tidak membuat Yanto alias Yantori alias Awong-Awong (37) jera alias nggak kapok juga.
Warga Kampung Penawar, Kecamatan Gedungaji, Kabupaten Tulangbawang, tersebut kembali ditangkap aparat kepolisian karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Banjaragung AKP M. Taufiq mengatakan pelaku melancarkan aksi pencurian di sebuah mes Bengkel Karya Muda, Kampung Agungdalem, Kecamatan Banjarmargo, Tuba.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin, 23 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat peristiwa itu terjadi, korban Alan Purnama Aji (23), warga Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan tengah tertidur lelap di Mess.
AKP Taufiq menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam Mess dengan cara memanjat dinding yang terbuat dari GRC.
Setelah berhasil memanjat dinding Mess, pelaku kemudian membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu.
Pelaku kemudian leluasa masuk ke dalam kamar tidur korban.
Sesampainya di dalam kamar korban, pelaku kemudian mengambil kunci kontak dan STNK di dalam lemari baju.
"Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku kabur lewat pintu depan dengan membawa sepeda motor milik korban," kata Kapolsek, Jumat (24/11).
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, warna hitam merah, beserta dengan STNK-nya.
Korban lalu melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.
Berbekal laporan tersebut, petugas Polsek Banjar Agung dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang bergerak.
Akhirnya, pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 16.20 WIB, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda CBR, B 3736 PGW, tahun 2018 warna hitam merah dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik korban.