Baru Bebas Akhir 2024, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi karena Kasus Pengeroyokan dan Sabu

Residivis narkoba kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang usai terlibat pengeroyokan dan kedapatan membawa sabu. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Yudi (24), warga Jalan Sakal, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang setelah diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan penangkapan terjadi setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan di wilayah Kelurahan Pidada pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Anggota kami langsung bergerak ke lokasi usai mendapat laporan. Saat menyisir area sekitar, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak diamankan, pelaku sempat membuang sebuah kotak rokok,” ujar Kapolresta.

Saat diperiksa, kotak rokok tersebut ternyata berisi dua paket kecil sabu dengan berat total 0,4 gram. Setelah diinterogasi, Yudi mengakui bahwa sabu itu miliknya sekaligus mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Lapas pada Desember 2024 lalu,” tambahnya.

BACA JUGA:Korsleting Listrik Dominasi 51 Kasus Kebakaran di Bandarlampung Awal 2025

Sementara itu, korban pengeroyokan berinisial RR mengalami luka robek di bagian belakang kepala, lecet di punggung, dan kaki.

Polisi masih mendalami motif di balik aksi pengeroyokan tersebut. Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. 

Sebelumnya  Sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi, kelima terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut empat dari lima terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu terdakwa lainnya dituntut 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Optimistis Ekonomi Digital Indonesia Tembus USD1 T pada 2030

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan JPU dinilai terlalu berat dan meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Agenda putusan sendiri dijadwalkan pada 23 April 2025 mendatang.

Kelima terdakwa yang disidangkan antara lain Dede Herman, Muhamad Dera Setiawan, dan Guh Pitrah—ketiganya merupakan warga Desa Sukaralang, Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian Andry, warga Desa Pengalengan, juga dituntut seumur hidup. Sedangkan terdakwa kelima, Hadi Imam Taufik, warga Kampung Baru Jaya, Desa Sukamanah, Pangalengan, dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Tag
Share