Baru Bebas Akhir 2024, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi karena Kasus Pengeroyokan dan Sabu

Residivis narkoba kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang usai terlibat pengeroyokan dan kedapatan membawa sabu. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa pada akhir Agustus 2024, seseorang berinisial Tomy (DPO) menghubungi Dede Herman, Muhamad Dera, dan Guh Pitrah untuk mengambil narkoba jenis sabu dan mengirimkannya ke Pulau Jawa. Namun naas, saat melintasi Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, mobil yang mereka tumpangi dihentikan dan digeledah oleh petugas Ditresnarkoba Polda Lampung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima bungkus besar sabu yang dikemas dalam plastik teh China. Dari pengembangan kasus, petugas juga mengamankan Andry dan Hadi Imam Taufik. Dalam persidangan terungkap bahwa kelima terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.
Sebelumnya, Enam kurir sabu-sabu seberat 30 kilogram jaringan Malaysia divonis dengan hukuman penjara 17 hingga 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tanjungkarang. Meskipun sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman mati, vonis yang dijatuhkan lebih rendah.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang perkara narkotika dengan agenda pembacaan amar putusan untuk enam terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba Malaysia. Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menyatakan para terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara melalui peredaran narkotika jenis sabu.
Terdakwa Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko divonis masing-masing dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Syafa Zahira dan Riko Darma Putra dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda serupa, dengan subsider 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Pelaku Usaha Manfaatkan Medsos Tarik Minat Pembeli
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), Eka Aftarini, menuntut para terdakwa dengan hukuman mati, kecuali untuk terdakwa Sujiman yang dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, jaksa menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan.
Perkara ini bermula pada Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan dan berhasil mengamankan terdakwa Suwaendo bersama Riski yang mengendarai mobil Terios dengan plat BK 1990 AD. Meskipun saat diperiksa tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.
Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa narkotika tersebut dibawa dengan kendaraan lain yang saat itu sedang berada di lintas tol Mesuji. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kendaraan Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh terdakwa Ardiansyah dan Syafa di pintu tol Bakauheni.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan dua terdakwa lainnya, Riko dan Sujiman, yang berhasil diamankan di daerah Jambi, dengan total barang bukti 30 bungkus paket besar narkotika.
BANDARLAMPUNG - Lima dari enam terdakwa kurir 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Malaysia dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Mereka dinyatakan jaksa bersalah menyelundupkan narkoba dari Sumatera Utara menuju Pulau Jawa melalui Provinsi Lampung.
Kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Riski, Suwaendo, Syafa, Ardiansyah, dan Riko. Sedangkan untuk Sujiman dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.
JPU Eka Aftarini menyatakan bahwa para terdakwa bersalah melakukan kemufakatan jahat, yakni menyelundupkan narkoba, dan meminta kepada majelis hakim untuk menghukum para terdakwa.