Baru Bebas Akhir 2024, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi karena Kasus Pengeroyokan dan Sabu

Residivis narkoba kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Panjang usai terlibat pengeroyokan dan kedapatan membawa sabu. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG -

’’Kami menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati dan satu terdakwa dihukum 20 tahun penjara,” ungkap Eka, Kamis (6/2).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan terdakwa atau pleidoi.

Sementara, enam terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total 30 kilogram, yang merupakan bagian dari sindikat Malaysia, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Senin, (30/12).

Keenam terdakwa yang diadili adalah Riski, Suwendo, Syafa, Ardiansyah, Riko, dan Sujiman.

Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini menyatakan bahwa keenam terdakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram, yang dikendalikan oleh sindikat jaringan Malaysia-Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Perkara ini bermula pada bulan Juli 2024, ketika Polda Lampung menerima informasi mencurigakan mengenai peredaran narkoba.

Polisi kemudian mengamankan terdakwa Suwendo bersama Riski yang saat itu mengendarai mobil Terios dengan plat nomor BK 1990 AD.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika dalam mobil, polisi menemukan foto tas berisi narkotika di ponsel milik Riski.

Berdasarkan bukti tersebut, kedua terdakwa mengaku bahwa barang yang dicurigai sebagai narkotika tersebut sedang dibawa menggunakan kendaraan lain yang berada di Tol Mesuji.

Polisi segera meluncurkan pengejaran dan berhasil mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza dengan plat BK 1080 LAM yang dikendarai oleh Ardiansyah dan Syafa di pintu tol Bakauheni.

Polisi melanjutkan pengembangan kasus ini dan berhasil menangkap dua terdakwa lainnya, Riko dan Sujiman, di daerah Jambi. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 30 bungkus paket besar sabu-sabu.

Selain enam terdakwa yang diadili, terdapat satu terdakwa lainnya, yakni Elon, yang hingga saat ini masih buron (DPO). Elon diduga sebagai pengendali dan pemilik barang haram tersebut. Kasus Elon akan disidangkan secara terpisah. (sas/c1/abd) 

 

 

Tag
Share