Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pelaku telah tiga kali menjadi residivis kasus kejahatan.
Pertama, terjadi pada tahun 2015 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Selanjutnya, pada tahun 2017 pelaku kembali menjadi residivis dalam kasus yang sama yakni curat.
Terakhir, pada tahun 2023 pelaku menjadi residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/c1/abd)
Kategori :