Residivis asal Jambi Ditangkap Polisi karena Modus Investasi Palsu

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay mengungkapkan penangkapan seorang residivis yang melakukan penipuan dengan modus investasi palsu. -FOTO SITI SASKIA SALAMAH/RLMG -

BANDARLAMPUNG - Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang berasal dari Jambi.

Pelaku berinisial DK (38), warga Tanjung Abung Timur, Jambi. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Minggu pagi, 2 Februari 2025, di Jalan Waykanan, Enggal, Bandar Lampung.

Peristiwa bermula ketika pelaku bersama dua rekannya merental mobil dari Jambi untuk menuju Bandar Lampung. Mereka kemudian mencari calon korban dengan modus menawarkan investasi bisnis jual beli handphone, dengan janji akan ada pembagian keuntungan 50:50.

Setelah korban tertarik, pelaku mengajak korban untuk pergi ke bank. Di sana, DK menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya sendiri. Setelah mendapatkan informasi PIN dari korban, pelaku langsung menguras saldo rekening korban yang berjumlah Rp7.500.000.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DK merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. Sebelumnya, DK bekerja sebagai penjual kue, namun karena keuntungan yang kecil, ia beralih menjadi penipu.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepuluh kartu ATM, empat unit handphone, sepuluh lembar uang kertas dolar palsu, serta rekaman video CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Kapolresta Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus para pelaku sindikat pencurian rumah kosong yang kerap beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan Bandarlampung. Salah satunya berinisial S (46), warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Ia ditangkap setelah melakukan aksinya di Perumahan Bukit Kencana, Kelurahan Kalibalau Kencana, Bandarlampung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terang Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Enrico Donald Sidauruk, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/1) siang di Perumahan Bukit Kencana. ’’Diketahui bahwa pelaku bersama komplotan lainnya terlebih dahulu beraksi di wilayah Sumatera Utara,” kata Enrico, Minggu (2/3).

Selanjutnya, pelaku S mengundang rekannya untuk datang ke Bandarlampung dengan tujuan mencari rumah mewah yang bisa mereka jadikan sasaran. ”Kemudian bersama empat tersangka lainnya berinisial AR, AH, F, dan AW (yang saat ini sudah ditahan di Polrestabes Medan), mereka melakukan aksinya dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Sigra warna abu-abu bernomor polisi B 2369 KOG. Mereka juga membawa senjata api rakitan jenis revolver dan pen gun,” bebernya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, lanjutnya, dengan memeriksa keadaan rumah terlebih dahulu. Yaitu dengan melihat lampu teras dan AC apakah dalam kondisi hidup atau mati.

’’Kemudian, mereka pura-pura bertamu. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, pelaku merusak kunci gembok pagar dan mencongkel pintu utama serta pintu kamar rumah korban,” terangnya.

Dalam aksinya tersebut, jelasnya, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas berbagai bentuk dengan total berat sekitar 2.095 gram milik korban. Perhiasan tersebut diperkirakan bernilai Rp2.389.700.000.

’’Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.  (sas/c1/abd)

Tag
Share