Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Berulah Petik Sepeda Motor

Sabri Pratama, residivis curanmor asal Lampung Tengah, kembali diringkus polisi setelah mencuri sepeda motor di Bandar Lampung.-FOTO DOK POLRESTA BANDAR LAMPUNG-

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG - Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus seorang pemuda terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Pelaku diketahui bernama Sabri Pratama (24), warga asal Lampung Tengah. Sementara satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto Tilukay, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di halaman parkir sebuah penginapan di Kecamatan Way Halim Permai, Bandar Lampung, pada Kamis (1/5) dini hari.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.

Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak meninggalkan penginapan.

BACA JUGA: Warga Kejar Pelaku Curanmor hingga 10 Km

Berdasarkan hasil penyelidikan, Sabri merupakan residivis kasus serupa dan baru saja bebas dari Lapas Way Hui pada 2024. Ia mengaku mempelajari teknik membobol motor saat menjalani hukuman di dalam lapas bersama rekannya yang kini menjadi DPO.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 serta beberapa kunci letter T yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, Sabri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (sas/abd)

Tag
Share