UNIOIL
Bawaslu Header

Residivis Curanmor Beraksi Sepuluh Kali di Bandarlampung, Ditangkap Polisi

Residivis curanmor yang beraksi sepuluh kali di Bandarlampung berhasil diringkus polisi. Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak motor.-FOTO IST -

BANDARLAMPUNG – Petualangan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bandarlampung berakhir. Unit Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil meringkus seorang residivis curanmor yang telah beraksi sepuluh kali di wilayah Bandarlampung alias di tempat kejadian perkara (TKP).


Pelaku berinisial MD (34), warga Peniangan, Margasekampung, Lampung Timur, diamankan petugas di Jalan Sutami, Lampung Selatan, pada Kamis (27/2) pukul 06.30 WIB.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung.
Pada hari yang sama, Tim Tekab 308 melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana curanmor di wilayah Panjang.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya motor yang digunakan pelaku dan satu senjata tajam jenis pisau.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MD bersama rekannya yang masih buron, berinisial DD, telah melakukan lebih dari sepuluh kali pencurian kendaraan bermotor di berbagai lokasi di Bandarlampung.
MD berperan sebagai eksekutor yang langsung melakukan aksi pencurian, sementara DD bertugas sebagai pengawas dan penunggu di sekitar lokasi untuk memantau situasi.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci letter T.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, mereka kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang, yang sebagian besar digunakan untuk bermain judi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain satu unit motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2134 ADY dan satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Akibat perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) e KUHPidana tentang Pencurian dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun. 
Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan menangkap seorang residivis pembobol rumah kosong.
Tersangka berinisial SK (35), warga Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, ini diketahui telah membobol sebuah ruko kosong di Jalan Laksamana Malahayati, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumiwaras, Kamis (14/11/2024).
Kapolsek Telukbetung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengungkapkan bahwa tersangka merupakan spesialis pembobol rumah dan ruko kosong.
Dari hasil pemeriksaan, kata Dhedi Ardi Putra, tersangka sudah empat kali dipenjara akibat kejahatan serupa.
’’Tersangka nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online dan narkoba yang mendorongnya untuk kembali berbuat criminal,’’ ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, kata Dhedi Ardi Putra, tersangka mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.
Diketahui, tersangka merupakan (DPO) dalam kasus serupa bersama seorang tersangka berinisial TG yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara masuk ke dalam ruko dan merusak pintu menggunakan linggis.
Barang-barang yang berhasil dicuri, di antaranya 1 unit AC indoor, 2 tabung gas ukuran 12 kg, 2 pintu kamar mandi alumunium, 3 etalase alumunium, kunci perkakas, 1 dongkrak mobil, kuali alumunium, peralatan dapur stainless, 2 pintu belakang alumunium, dan 1 gitar strem.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta. Sementara barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka ke tukang rongsok.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah linggis dan 1 buah tali tambang yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.  (sas/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan