BANDARLAMPUNG - Polresta Bandarlampung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dua oknum polisi yang diduga terlibat pencurian mobil Honda Brio yang terjadi di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) pada 20 Agustus 2023.
Dua oknum Polda Lampung yang dilimpahkan yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono. Keduanya dilimpahkan pada Kamis (23/11). ’’Pada Kamis, 23 November 2023, penyidik Polresta Bandarlampung melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas satu berkas perkara atas nama tersangka CS (Candra Setiawan) dan FW (Fajar Wicaksono). Keduanya merupakan anggota Polri yang terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi.
Modus yang dilakukan yakni awalnya tersangka Fajar Wicaksono pada sekitar Juli 2023 menduplikat kunci kontak mobil dan memasang GPS pada Honda Brio warna merah BE 1682 GG milik korban M. Rizal Tengku Triawan. Kemudian pada 20 Agustus 2023 sekitar pukul 13.15, tersangka Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono datang ke parkiran MBK. "Dengan menggunakan kunci yang telah diduplikasi untuk masuk ke dalam mobil tersebut, dan tersangka menemukan karcis parkir mobil yang terletak di dashboard mobil untuk keluar dari areal parkir Mall Boemi Kedaton," kata Kajari Helmi.
Dari kejadian pencurian itu, korban merugi Rp150 juta. Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, jaksa penuntut umum melanjutkan penahanan keduanya. Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono ditahan di Rutan Kelas I Bandarlampung hingga 12 Desember 2023. "Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang," tandasnya. (nca)