Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

DILIMPAHKAN: Kejari Lamteng menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri. -FOTO IST-
GUNUNGSUGIH - Tragedi memilukan terjadi di Lampung Tengah (Lamteng) belum lama ini.Seorang remaja tewas secara mengenaskan di tangan sahabatnya sendiri.
Ya, korban, RA (16) ditemukan tak bernyawa di aliran sungai usai diduga dibunuh secara terencana oleh temannya, Rafli Kurniawan Hasim (19).
Pelaku kini resmi ditahan dan menghadapi jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika terbukti di pengadilan, ancaman hukuman maksimalnya tidak main-main: pidana mati.
Motif pembunuhan terbilang tragis dan kejam. Hanya karena merasa dihina dan diejek 'cari muka.
Rafli diduga menyusun rencana pembunuhan. Ia mengajak korban ke sungai, lalu memiting kepalanya hingga tenggelam dan tak bernyawa.
“Fakta dalam berkas perkara, hasil visum, dan pengakuan tersangka menunjukkan adanya perencanaan yang jelas. Ini bukan sekadar emosi sesaat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, Rabu (28/5).
Melihat beratnya perkara dan ancaman maksimal yang disangkakan, Kepala Kejaksaan Negeri Lamnteng Tommy Adhyaksa Putra langsung turun tangan.
Ia menunjuk jaksa dari Seksi Intelijen, Yosua Berlian Rante Allo, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak ingin perkara ini ditangani secara biasa. Kami tugaskan jaksa dari seksi intelijen dan siapkan opsi pengamanan dengan TNI jika dibutuhkan,” ujar Alfa.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan dalam proses penuntutan, termasuk perlindungan terhadap jaksa dan saksi.
JPU selaku pengendali perkara menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejari telah dilakukan pada Senin, 27 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.
“Kami sudah menerima tersangka dan barang bukti. Saat ini kami sedang menyusun dakwaan dan dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih,” kata jaksa Berlian.
Ia menegaskan, unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi, berdasarkan petunjuk jaksa sejak tahap penyidikan.
“Ancaman pidana mati bukan hanya formalitas. Kami siap buktikan bahwa perbuatan ini masuk kategori pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP,” tambahnya.