Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

DILIMPAHKAN: Kejari Lamteng menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri. -FOTO IST-

Tersangka Rafli Kurniawan Hasim akan didakwa dengan beragam pasal. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.

Pun Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan kematian. 

Serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Kejari Lamteng menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

Selain sebagai bentuk tanggung jawab hukum, hal ini juga demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat.

“Perkara ini akan kami kawal penuh. Kejaksaan hadir untuk memastikan bahwa kejahatan terhadap anak—apalagi dilakukan secara berencana—tidak bisa ditoleransi,” tegas Alfa. (*) 


Tag
Share