UMK Bandarlampung Jadi Rp3,1 Juta

Rabu 22 Nov 2023 - 22:33 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 sebesar 3,75 persen atau naik Rp112 ribu dibanding UMK 2023.

Penentuan UMK tersebut hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung yang diungkapkan langsung Wali Kota Eva Dwiana. Pengupahan ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen, dan 3,75 persen. ’’Jadi UMK Bandarlampung naik Rp112.282," katanya kemarin sore. 

Eva juga mengungkapkan dengan kenaikan itu, maka dari UMK 2023 sebesar Rp2.991.349 menjadi Rp3.103.631. "Jadi UMK 2024 sebesar Rp3.103.631," terangnya.

Rentangnya digunakan dari Alpha 0,1 hingg 0,3. Bandarlampung kemduian memililh 0,3, sesuai dengan PP Nomor 51 tahun 2023. Dengan demikian pihaknya bakal meneruskan putusan ini kepada Gubernur Lampung untuk disahkan dan dipergunakan di tahun 2024.

Bunda Eva menandaskan perusahaan harus menaati keputusan tersebut, namun beberapa pertimbangan untuk perusahaan yang memang berpenghasilan tidak terlalu banyak. "Ya, kalau perusahaan penghasilannya kecil kita pertimbangkan. Tapi kalau pengahsilannya besar ya harus sesuai dengan aturan UMK," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bandarlampung segera merapatkan besaran kenaikan UMK pada Rabu (22/11). Belum lama ini Pemprov Lampung selesai membahas Upah Minimum Provinsi (UMP), meski belum diumunkan secara resmi, bocoran demi bocoran telah diungkapkan oleh tim dewan pengupahan salah satunya Prof. Marselina yakni sebesar 3, 16 persen.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandarlampung menyebut akan merapatkannya dahulu dengan kepala dinas terkait. "Tahun depan, Insya Allah naik," kata Eva ditemui setelah rapat paripurna di DPRD Bandarlampung. 

Sementara,  Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung M Yudhi melalui Sekretarisnya Lenny Widya Wati mengungkapkan rapat nanti melibatkan beberapa pihak diantaranya, Dinas Tenaga Kerja, Bappeda, Dinas Perdagangan, Apindo, Serikat Buruh, Serikat Pekerja, BPS, Pakar Ketenagakerjaan dan AkademisiUnila yang bakal merumuskan kenaikan UMK. (mel/c1/nca)

 

 

 

Kategori :