Skema Antrean Haji Diubah, Masa Tunggu Lebih Singkat

Radar Lampung Baca Koran--

JAKARTA – Pemerintah berencana mengubah skema pembagian kuota haji reguler agar lebih adil bagi seluruh daerah. Pasalnya, masa antrean haji di Indonesia sangat timpang, mulai 15 tahun hingga lebih dari 40 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pola lama pembagian kuota tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. ’’Selama ini pola lama (pembagian kuota haji reguler) tidak sesuai undang-undang,” kata Dahnil, Senin (29/9).

Menurutnya, kuota haji yang diterima Indonesia dari Arab Saudi berbentuk satu paket. Namun saat dibagi ke provinsi, kabupaten, dan kota, hasilnya justru menimbulkan ketimpangan.

BACA JUGA:Dilantik, Direktur LJU Tak Miliki Rencana Bisnis

’’Ada wilayah yang antreannya 40 tahun lebih, ada juga yang belasan tahun saja. Rata-rata nantinya sekitar 25–26 tahun,” jelas Dahnil.

Ia mengakui aturan baru ini berpotensi menuai pro dan kontra. Daerah dengan antrean pendek kemungkinan berkurang jatah, sementara wilayah yang masa tunggunya panjang mendapat tambahan.

Namun, menurut Dahnil, sistem baru ini lebih mencerminkan asas keadilan. Ia mencontohkan pengelolaan nilai manfaat dana haji.

Selama ini, daerah dengan antrean sangat panjang justru tidak memperoleh imbal hasil yang semestinya.

 “Logikanya, makin lama menunggu, makin besar manfaat yang mereka terima. Itu yang akan kita perbaiki,” ujarnya.

Dahnil menambahkan, rencana pengaturan ulang antrean haji ini dibawa ke Komisi VIII DPR. “Rapat bersama DPR sekaligus membahas persiapan haji 2026,” katanya.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi kuota haji saat dijabat oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pertemuannya dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

 

"Jadi kita akan melihat bahwa ada pertemuan-pertemuan itu, Apa yang dibicarakan karena dugaannya pasti bertemu ada pembicaraan. Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu ada pembicaraan," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Jakarta.

Tag
Share