Skema Antrean Haji Diubah, Masa Tunggu Lebih Singkat

Radar Lampung Baca Koran--
Asep juga menjelaskan turut didalami soal kapan pertemuan itu berlangsung, apakah sebelum atau sesuadah penerbitan surat keputusan (SK) mengenai pembagian kuota haji tambahan.
"Jadi apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK itu yang kita dalami juga. Sebelum terbitnya SK atau setelah terbitnya SK," jelasnya.
Apabila, kata Asep, pertemuan itu terjadi setelah terbitnya SK pembagian kuota haji tamabahan, KPK bakal dalami aliran uang hasil korupsi.
"Jadi kita bekerja atas dugaan-dugaan awal. Kemudian dugaan awal itu kita tanyakan dan kita perkuat dengan bukti-bukti," jelas Asep.
Adapun, Tauhid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Ia mengaku penyidik mencecar soal pertemuannya dengan Yaqut untuk membahas pembagian haji. "Ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut," kata Tauhif usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 25 September 2025.
Bukan cuma itu, tapi Tauhid juga dicecar soal kebijakan tambahan kuota haji. Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 Septeber 2025. Sebelumnya pada proses penyelidikan Yaqut juga telah dimintai klarifikasi.
Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut usai dilakukan pemeriksaan pada Senin 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tiga orang.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK Telah mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Larangan bepergian ini untuk Yaqut Cholil Qoumas, dan dua orang lainnya berinisial Ishfah Abidal Aziz dan Fuad Hasan Masyur.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita.Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.