Fikih Teknologi Dibahas dalam Pengajian Al Kautsar

PENGAJIAN: Dewan Pengawas Syariah DSN MUI Dr. Hi. Abdul Aziz, S.H., M.Pd.I. saat menyampaikan materi fikih teknologi dalam Pengajian Al Kautsar Lampung (Kalam).--FOTO DOK. AL KAUTSAR

Respons terhadap Dinamika Ekonomi Digital

 

BANDARLAMPUNG - Yayasan Al Kautsar melalui Pengajian Al Kautsar Lampung (Kalam) kembali menggelar pengajian. Pengajian kali ini mengangkat materi fikih teknologi. Para guru dan karyawan Al Kautsar hadir dalam kegiatan pengajian tersebut.

 

Materi fikih teknologi menjadi pembahasan utama dengan fokus pada hukum produk dan aktivitas ekonomi berbasis digital, mulai dari e commerce, e wallet, judi online, hingga pinjaman online.

 

Ketua Yayasan Al Kautsar Wagiso mengajak para peserta untuk meluruskan niat. "Hadir di pengajian bukan sekadar rutinitas, melainkan mencari ridho Allah dan meningkatkan kualitas ilmu agar ibadah kita makin mendekatkan diri kepada Allah," katanya.

 

Pengajian dengan materi fikih teknologi ini, kata Wagiso, menjadi salah satu wujud respons lembaga pendidikan Islam terhadap dinamika ekonomi digital. ’’Hakl ini agar guru dan karyawan tidak sekadar sebagai pengguna teknologi, tapi paham implikasi syariah dari setiap produk digital,’’ ungkapnya. 

 

Sedangkan Dewan Pengawas Syariah DSN MUI Dr. Hi. Abdul Aziz, S.H., M.Pd.I. sebagai pemateri menyampaikan pandangan keagamaan atas fenomena ekonomi digital. Dalam paparannya, terdapat dua syarat penting dalam menetapkan hukum suatu perkara. Pertama, fahmul waqi (memahami realitas), memahami teknis, sistem, dan konteks produk digital. Kedua, fahmun nuṣus (memahami nash/teks syari) merujuk Alquran, hadis, dan prinsip syariah.

 

’’Dua ini harus terpenuhi, baru kita bisa menghukumi sesuatu itu halal, haram, atau remang-remang,” tegas Abdul Aziz.

 

Tag
Share