BANDARLAMPUNG - Sebanyak 7.279 narapidana di Lampung akan menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah yang akan datang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung Kusnali mengungkapkan bahwa pada Pilkada 2024, ada 7.279 warga binaan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung yang akan berpartisipasi.
Di kabupaten dan kota, terdapat 2471 narapidana yang akan memilih calon bupati dan wakil bupati. Sedangkan di Kota Metro dan Kota Bandar Lampung, terdapat sekitar 500 warga binaan yang terdaftar sebagai pemilih.
Kendati demikian, Kusnali menyebutkan bahwa pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara.
Mengingat jumlah warga binaan yang selalu berubah setiap hari, baik yang bebas maupun yang masuk, koordinasi ini menjadi penting.
Kusnali menambahkan bahwa keikutsertaan narapidana, khususnya di Lampung, dalam Pilkada serentak 2024 akan memberikan dampak positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
Diketahui JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS sesuai alamat KTP mereka pada Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).
“Dalam Pilkada nanti, kami akan mengadopsi TPS lokasi khusus, di mana akan disiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut, seperti yang kami lakukan pada Pemilu 2024,” ujar Hasyim Asy’ari.
Hasyim menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus diperlukan agar para pemilih tetap bisa menggunakan hak pilih mereka meski tidak berada di alamat domisili.
“Untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah pemilihan dalam Pilkada tetap dapat menggunakan hak memilih,” jelas Hasyim Asy’ari.
“Misalnya pekerja di perkebunan atau pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus,” tambahnya.
Kriteria lokasi khusus mencakup tempat-tempat seperti rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, area relokasi bencana, dan daerah konflik.
Lokasi lainnya termasuk tempat di mana pemilih tidak dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan domisili di KTP Elektronik, tempat di mana pemilih terkonsentrasi di satu lokasi, dan lokasi dengan penanggung jawab TPS khusus.
“Ini adalah isu strategis terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih,” kata Hasyim.