Dalam aksi yang diikuti sekitar 275 pensiunan guru itu, mereka mengaku merasa dirugikan setelah uang pensiunan tidak dikembalikan sesuai perjanjian. Adapun dana yang dikumpulkan melalui pemotongan bulanan sebesar Rp150 ribu sejak tahun 2015 hingga kini belum juga diterima mereka.
Jumlah dana yang harus dikembalikan kepada setiap guru bervariasi, dengan jumlah minimal sekitar Rp20 juta per orang dengan total dana yang hilang diperkirakan mencapai hampir Rp6 miliar.
Wakil Wali Kota Dedy Amarullah yang menerima aspirasi para guru tersebut mengaku akan berupaya mencarikan jalan keluar bagi permasalahan yang sudah berlarut-larut ini.
’’Ini hak mereka yang menyampaikan keluh kesahnya karena uang mereka tersimpan di Koperasi Betik Gawi. Dan untuk itu, kami akan fasilitasi mencarikan solusi dan berjuang supaya hak mereka dikembalikan,” ungkapnya.
Dedy menambahkan, pihaknya akan memanggil para pengurus Koperasi Betik Gawi melalui tim kecil yang ada guna menyelesaikan hal ini. “Secepatnya kami berikan kabar kepada kawan-kawannya semua,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelum menggerudug Pemkot Bandarlampung para pensiunan itu juga terlebih dahulu mendatangi Kantor Disdikbud Kota Bandarlampung sebagai pembina koperasi guru tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung angkat bicara pasca ditetapkan delapan orang tersangka dugaan penggelapan dana pensiun milik anggota Koperasi Betik Gawi oleh Polda Lampung, belum lama ini.
Pasca pelaporan para pensiunan guru SD se kota Bandarlampung, dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu 14 Desember 2022.
Delapan nama muncul sebagai tersangka, meski dua diantaranya telah meninggal dunia kasus tersebut terus berjalan di kepolisian. Nama para tersangka yang hingga kini belum ditahan yakni, JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, NSY, Kemudian dua yang telah meninggal ASD dan FZL.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Iwan Gunawan mengatakan jika Pemkot akan terus menghormati upaya hukum yang dilakukan Polda Lampung. “Kita serahkan semua kepada aparat penegak hukum,”kata Iwan, Rabu, 6 September 2023.
Menurut Iwan, sudah sepatutnya sebagai warga negara mengikuti aturan yang berlaku termasuk pada hukumnya. “Karena kita sebagai warga negara yang baik maka kita harus ikuti semua aturan hukum,” ucapnya.
Ditanya bagaimana pengawasan pemkot terkait Koperasi Handayani yang juga berpotensi seperti Betik Gawi karena di bawah binaan Disdikbud dan Dinas Koperasi Bandarlampung, Iwan menyebut tetap mengawasinya.
’’Karena koperasi ini kan bukan bagian dari organisasi perangkat daerah, tetapi tetap kita lihat dan awasi bagaimana sejauh ini perkembangannya,” pungkas dia. (gie/ang/c1/rim)