Menurut Agusman, OJK belum mendapatkan informasi lebih lanjut mereka yang termasuk dalam 1,5 juta kontrak tersebut memang mengajukan KPR atau tidak.
Lantaran kredit macet yang dicatatkan dari layanan paylater itu juga bisa berpotensi menyulitkan mereka mendapatkan layanan KPR di masa mendatang.
Oleh karena itu, Agusman mengimbau masyarakat pengguna paylater agar bijak dalam menggunakan layanan, yang salah satunya dengan memerhatikan kemampuan bayar.(Investor.id/pip)
Kategori :