Diintai Warga, Pencuri Tertangkap saat Kembali Beraksi

DIAMANKAN: Pelaku pencurian diserahkan warga ke Polsek Mesuji Timur. -Foto IST -

MESUJI - Polsek Mesuji Timur menangkap pelaku pencurian yang sering beraksi di rumah kosong di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Diketahui tersangka berinisial EAS (31) warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Mesuji Timur Ipda Andri Saputra membenarkan terkait pengungkapan tersebut. 

“Ya anggota telah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Mas Rejo pada tanggal 17 Agustus 2025 lalu.” katanya pada Jumat 29 Agustus 2025.

Lebih lanjut ungkap Ipda Andri, tersangka melakukan pencurian pada saat rumah dalam keadaan kosong karena di tinggal pergi oleh korban ke rumah kakaknya.

Kejadian tersebut diketahui setelah korban pulang dari rumah kakaknya dan mengetahui jika HP miliknya yang sedang di cas tidak ada, kemudian uang dalam tabungan sejumlah Rp 300 ribu serta uang tunai yang ada di dalam tas sebesar Rp9 juta hilang. 

Kemudian karena penasaran siapa pelaku pencurian, maka korban berinisiatif untuk melakukan pengintaian dengan ditemani warga sekitar, usahanya pun membuahkan hasil.

Pada tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB tersangka kembali akan melakukan aksinya dengan cara mengendap-endap dari belakang rumah dan membuka pintu dapur sembari mengawasi keadaan sekitar.

Saat akan melakukan aksinya di dalam rumah, korban bersama warga melakukan penyergapan terhadap tersangka yang awalnya tersangka berusaha mencoba kabur namun korban dan warga akhirnya berhasil menangkapnya. 

Selanjutnya korban bersama warga menghubungi anggota Polsek Mesuji Timur untuk membawa tersangka ke Mapolsek guna di proses secara hukum.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11.300.000 dan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.(*)

 

Tag
Share