BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengalami peningkatan cakupan proteksi.
Saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 8,7 persen dari penghasilan terakhir.
Dengan adanya perubahan ini, manfaat pensiun diharapkan bisa mencapai hingga 40 persen dari penghasilan terakhir.
BACA JUGA:Kontribusi Ekonomi Digital Terhadap PDB Baru 4-5 Persen
"Ini ditingkatkan sampai 40 persen, jadi nanti manfaat pensiun bisa 40 persen dari penghasilan terakhir," tuturnya
Aturan baru ini diperkirakan akan mulai berlaku pada Januari 2025, dan OJK akan mengeluarkan peraturan turunan untuk memastikan implementasi yang efektif.
Dengan demikian, pekerja yang dikenakan iuran tambahan untuk dana pensiun ini akan mendapatkan manfaat yang lebih besar di masa pensiun mereka.(RBTV/pip)