JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah mempersiapkan sebuah program dana pensiun yang wajib diikuti oleh para pekerja, yang bertujuan untuk meningkatkan jaminan keuangan di masa pensiun.
Program ini akan melibatkan pemotongan gaji pekerja untuk iuran tambahan, di luar Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah ada, dan hal ini akan diterapkan secara bertahap.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan terkait program ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan OJK (POJK) yang akan dikeluarkan.
Aturan ini akan mengatur tentang pemotongan gaji bagi pekerja dengan penghasilan melebihi ambang batas tertentu.
BACA JUGA:Gojek Hengkang Dari Vietnam
Ini berarti bahwa pekerja yang memiliki pendapatan di atas nilai yang telah ditetapkan akan diwajibkan untuk membayar iuran tambahan untuk pensiun, yang meskipun disebut sukarela, tetap merupakan kewajiban.
Menurut Ogi, pekerja yang memiliki penghasilan yang melebihi nilai tertentu.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," ujar Ogi.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan apa yang disebut sebagai replacement ratio, yakni rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja.
BACA JUGA: 64 KK Terdampak Bencana Tahun 2023 Terima Bantuan dari Pemkab Lampura
Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Replacement ratio merupakan ukuran penting dalam sistem pensiun, karena ia mencerminkan seberapa besar penghasilan pensiun yang diterima dibandingkan dengan penghasilan aktif sebelum pensiun.
Dengan kata lain, semakin tinggi replacement ratio, semakin besar proporsi pendapatan yang dapat dipertahankan setelah pensiun. Saat ini, replacement ratio di Indonesia masih rendah, dan program baru ini diharapkan dapat memperbaikinya.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang disusun akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai kriteria yang akan digunakan untuk menentukan siapa saja yang akan dikenakan iuran tambahan.
BACA JUGA:Raih 3 Medali Emas, Ayah Tri Wahyuni Harap Anaknya Diangkat PNS