RADAR LAMPUNG, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Sadarestuwati, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (23/8).
Sadarestuwati akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Pemeriksaan saksi SDRS akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada media pada Jumat (23/8).
KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Sadarestuwati. Sebelumnya, pada Selasa (20/8), Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga telah diperiksa terkait kasus ini.
BACA JUGA:Bawaslu Tekankan Peran Penting Stakeholder dalam Pemilihan Serentak 2024 di Lampung
Hasto dimintai keterangan terkait dugaan adanya pertemuan dengan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Selain pertemuan tersebut, penyidik KPK juga menggali informasi mengenai penugasan Harno dalam proyek kereta api yang diduga berkaitan dengan Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Wasekjen DPP PDIP bidang Kesekretariatan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai tersangka. Yofi, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah dan kemudian di BTP Semarang pada periode 2017–2021, kini menjadi tersangka baru dalam kasus ini.
Penetapan Yofi sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari kasus suap yang melibatkan Dion Renato Sugiarto. Dion diketahui sebagai pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, dengan beberapa perusahaan yang dimilikinya, termasuk PT Istana Agung Putra, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya. (jpc/abd)