Bawaslu Tekankan Peran Penting Stakeholder dalam Pemilihan Serentak 2024 di Lampung

Jumat 23 Aug 2024 - 10:47 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

RADAR LAMPUNG, BANDAR LAMPUNG - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh pihak dalam menjaga integritas pemilihan serentak 2024.

"Melalui rapat koordinasi ini, kami berharap dapat mencapai kolaborasi maksimal, tidak hanya untuk memastikan kelancaran pemilu, tetapi juga mencegah pelanggaran yang dapat merusak demokrasi kita," kata Iskardo pada kegiatan Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Provinsi Lampung, Kamis (22/08).

Bawaslu, menurutnya, akan terus mematuhi aturan yang berlaku dan fokus pada pencegahan pelanggaran selama Pilkada.

Iskardo menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan setiap stakeholder berperan aktif mendukung proses pemilihan dan menyamakan persepsi untuk menciptakan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil) serta demokratis pada 2024.

Ia juga menyoroti tugas utama Bawaslu dalam mencegah pelanggaran dan menyelesaikan sengketa pemilu, serta berkomitmen memastikan Pilkada berlangsung tanpa konflik yang merugikan masyarakat atau lembaga terkait.

BACA JUGA:Aliansi Lampung Menggugat Suarakan Boikot Pilkada

"Kami sangat menghargai komitmen Pj. Gubernur Lampung dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada," tambahnya.

Dalam rangka mencapai pemilu yang bersih dan demokratis, Bawaslu Lampung telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait pengawasan berbagai tahapan Pilkada, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga persiapan pengawasan pencalonan yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.

Iskardo menegaskan pentingnya koordinasi untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan meminimalisir potensi pelanggaran.

Iskardo juga menjelaskan peran Bawaslu Lampung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani pelanggaran pemilu, termasuk yang berpotensi menjadi tindak pidana.

"Kewenangan Bawaslu mencakup penyelesaian sengketa proses pemilu. Jika ada keputusan KPU yang dipersoalkan, kontestan dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu," jelasnya.

BACA JUGA:Partai NasDem Serahkan Formulir Persetujuan Parpol KWK kepada 11 Calon Kepala Daerah di Lampung

Ia menekankan pentingnya perhatian stakeholder terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk meminimalisir potensi kerawanan, termasuk tantangan seperti politik uang, masalah data pemilih, hoaks, logistik pemilu, netralitas ASN, dan politik identitas.

Iskardo berharap diskusi yang mendalam dalam rapat ini dapat menghasilkan solusi terbaik untuk mengatasi tantangan tersebut.

Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, juga menekankan bahwa rapat koordinasi ini harus menjadi langkah awal dari upaya berkelanjutan dalam memastikan soliditas koordinasi antar stakeholder hingga Pilkada serentak selesai.

Kategori :