Ujang Bey NasDem Menolak Wacana Caleg Harus dari Dapil yang Sama

Anggota Komisi II DPR Ujang Bey menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kebijakan yang mewajibkan caleg berasal dari daerah pemilihan yang sama, atau ’’akamsi”.-FOTO DISWAY -

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem Ujang Bey menegaskan ketidaksetujuannya terhadap wacana yang mewajibkan calon legislatif (caleg) untuk berasal dari daerah pemilihan (dapil) yang sama, atau yang dikenal dengan istilah ’’akamsi” (anak kampung sini).
Menurut Ujang, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip demokrasi dan potensi untuk membawa perubahan positif melalui wakil rakyat.

“Kurang setuju,” ujar Ujang Bey kepada wartawan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Politisi NasDem ini berpendapat bahwa baik caleg yang berasal dari dapil yang sama maupun tidak, keduanya adalah hasil dari proses demokrasi yang ditentukan oleh pilihan masyarakat.
Ujang Bey mengingatkan bahwa keberhasilan caleg dalam mewakili daerah pemilihannya bergantung pada kemampuan untuk memahami isu-isu lokal, bukan semata-mata pada asal-usul daerah tersebut.
“Caleg yang bertarung di dapil tertentu, baik dia berasal dari daerah tersebut atau bukan, tetap dihadapkan pada tuntutan untuk memahami isu-isu lokal di dapilnya. Ini adalah modal dasar untuk menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ujang Bey menambahkan bahwa hampir semua partai politik (parpol) dalam pemilu memberikan peluang bagi caleg dari berbagai latar belakang daerah, dengan tema “putra daerah” sering kali menjadi bagian dari kampanye.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa baik caleg yang berasal dari daerah yang sama (akamsi) maupun yang tidak, tetap memiliki tanggung jawab yang sama: mengkampanyekan program-program yang relevan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapilnya.
“Caleg dituntut untuk mensosialisasikan diri dan menawarkan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di dapil masing-masing. Pemahaman terhadap isu lokal menjadi hal yang esensial, namun tidak terbatas pada siapa yang berasal dari daerah tersebut,” tambah Ujang Bey.
Pernyataan Ujang Bey ini menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh delapan mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu. Mereka meminta MK untuk mengubah syarat calon legislatif, yang mengharuskan caleg untuk menjadi warga yang sudah berdomisili di dapil tersebut. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. (disway/c1/abd)

Tag
Share