PRINGSEWU – AS (22), seorang warga dari Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung, Tanggamus, nyaris menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diselamatkan oleh pihak kepolisian.
Pria yang bekerja sebagai sales perabotan rumah tangga ini dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Pekon Pardasuka Timur, Pardasuka, Pringsewu, Lampung, pada Minggu (11/8).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Mochammad Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait insiden ini. Terduga pelaku telah diserahkan oleh warga dan saat ini diamankan di Polres Pringsewu.
"Kami sudah menerima laporan dari korban, dan pelaku telah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujar Iptu Irfan.
BACA JUGA:Sambut Hari Kemerdekaan, MyPertamina Gelar Promo Menarik
Pelecehan ini terjadi di dalam rumah korban pada Minggu, 11 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Iptu Irfan juga menyebutkan bahwa AS pernah melakukan tindakan serupa di Kecamatan Pagelaran, namun kasus tersebut tidak dilaporkan karena diselesaikan secara kekeluargaan.
"Pelaku telah dua kali melakukan pelecehan seksual dengan modus yang sama, yakni mengaku bisa memeriksa kesehatan jantung," tambahnya.
Jika terbukti bersalah, AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, tegas Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon.
Sebelumnya, Laporan dugaan pelecehan terhadap istri perangkat Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, sedang dalam proses di Inspektorat Way Kanan. Pelecehan diduga diakukan oleh oknum kepala kampung.
BACA JUGA:Sabento Gelar Mitra Gathering di Bandar Lampung Sebagai Bentuk Apresiasi
Sekretaris Inspektorat Way Kanan Palahudin mengatakan, terhadap laporan tersebut, Inspektorat Way Kanan telah meresponsnya. Melalui pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Tim Irban V atas dasar perintah bapak bupati. Dan saat ini masih terus berjalan.
"Tim juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi termasuk korban. Atau dengan kata lain dari hasil pemeriksaan itu kami telah melakukan penelaahan awal. Dan sudah kami laporkan ke pimpinan," kata Palahudin.
Saat ini, proses pemeriksaan yang sama juga sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sehingga Inspektorat sedang menunggu juga apa hasil dari pemeriksaan kepolisian tersebut. "Yang akan kami jadikan dasar pengenaan sanksi administratif sesuai dengan perbub nomor 24 tahun 2018 kepada yang bersangkutan,” ujar Palahudin.
Diberitakan, masyarakat Kampung Banjarratu, Kecamatan Baradatu, Way Kanan dihebohkan oleh dugaan pelecehaan yang dilakukan oleh kepala kampung setempat terhadap istri sekretaris desa. Atas perlakukan yang diterimanya itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Way Kanan dan Inspektorat Way Kanan.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan. Pihaknya tengah memproses laporan tersebut. “Maaf saya lagi dalam perjalanan. Langsung saja ke Kanit PPA," ujar AKP Andre Try Putra. Sayangnya, Kanit PPA Polres Way Kanan belum dapat dikonfirmasi.