"Ini menjadi komitmen kit a dalam melaksanakan tahapan dan proses perencanaan anggaran sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Fahrizal.
BACA JUGA:Seluruh Anggota Legislatif Terpilih DPRD Provinsi Lampung Sudah Laporkan TT LHKPN
Dijelaskan Fahrizal, sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka belanja daerah dalam KUA PPAS Perubahan ini tentu tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan pembanganan yang beradasarkan kepentingan masyarakat.
Perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan nasional dan daerah, serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non operasional termasuk didalamnya pemanfaatan kembali SILPA di tahun anggaran sebelumnya. (*)
Kategori :