Komplotan Spesialis Curanmor Dibekuk Petugas Polsek Kotabumi

Jumat 02 Aug 2024 - 20:25 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

KOTABUMI - Komplotan pelaku kejahatan spesialis curanmor di wilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil dibekuk petugas. 

Para pelaku yang sangat meresahkan warga ini diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota. Mereka yang berhasil diamankan berinisial LR (39), warga Desa Sabuk Empat, Abung Kunang; DYM (37), warga Wates, Bumiratunuban, Lampung Tengah; dan RS (29), warga Tanah Miring, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, Lampura.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin, mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah berpura-pura kehabisan bensin mobil. 

“Modus para pelaku menggunakan mobil dan berpura-pura kehabisan bensin. Mereka kemudian meminjam motor korban yang ditemui dengan alasan ingin membeli bensin, lalu membawanya kabur,” kata Kapolsek Iptu Kolin saat didampingi Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja, Jumat (2/8/2024).

BACA JUGA:Penjabat Bupati Tubaba Lampung M. Firsada Atensi OPD Pengelola Retribusi Wajib Ambil Langkah Konkret

Kapolsek menjelaskan lebih lanjut, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya. Pelaku pertama berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli bensin, pelaku kedua membawa motor korban, dan pelaku ketiga mengajak korban ngobrol di rumah korban sebelum kabur dengan mobil.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya para pelaku berhasil kita amankan di tiga lokasi berbeda,” ujarnya.

Selain meringkus pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza yang digunakan oleh para pelaku dan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksinya di enam lokasi berbeda, yaitu di Rejosari (1 TKP), Wonogiri (1 TKP), Kebun 5 Tanjung Senang (2 TKP), Bumi Nanyak Semuli Jaya (1 TKP), dan Umbul Bedug (1 TKP).

BACA JUGA:Pemancing Hilang Diduga Jatuh ke Laut

“Para pelaku akan kita jerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,” jelas Kapolsek.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna membenarkan penangkapan tersebut. 

“Iya benar, kemarin jajaran kita telah berhasil mengamankan komplotan pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah meresahkan warga Lampura,” tutur Kapolres AKBP Teddy.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindak kejahatan, mengingat para pelaku kejahatan sering menggunakan berbagai modus.

“Selalu waspada dengan orang asing. Jangan mudah percaya dan terpedaya dengan berbagai modus kejahatan, karena siapa saja bisa menjadi korbannya,” katanya. (ozy/c1/abd)

Kategori :

Terkini

Minggu 24 Nov 2024 - 16:47 WIB

Kapolres Tuba Cek Senjata Api Personel

Minggu 24 Nov 2024 - 16:40 WIB

136 Peserta CPNS Mesuji Lolos Tes SKD

Minggu 24 Nov 2024 - 16:30 WIB

Iklan Baris 25 November 2024