LBH Bandar Lampung Masih Data warga Gunungsari yang Menjadi Korban Kredit Fiktif

Senin 29 Jul 2024 - 17:59 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung  masih melakukan pendataan dan pendalaman terkait dugaan perkara kasus kredit fiktif di salah satu bank BUMN yang menimpa ratusan emak-emak di kelurahan Gunungsari. 

Puluhan emak-emak dari kelurahan Gunungsari Bandar Lampung beberapa waktu lalu melaporkan penipuan kredit fiktif dari bank BUMN ke kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. 

Kedatangan mereka untuk mengadukan kredit fiktif yang diduga dilakukan oknum yang mengaku orang-orang yang bekerja sama pihak bank. 

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terkait alur kredit fiktif terhadap emak-emak warga gunung sari yang menjadi korban. 

Selain itu juga LBH Bandar Lampung masih mendalami beberapa kerugian dan hingga saat ini pihak LBH Bandar Lampung masih dalam berproses mengumpulkan data. 

"Kami masih mendata para korban dan masih mengumpulkan bukti-bukti untuk selanjutnya kami laporkan secara tertulis ke Kejaksaan," kata Sumaindra ditemui di Kantor LBH Bandar Lampung, Senin 29 Juli 2024. 

Disampaikan Sumaindra Jarwadi dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan/ hasilnya ke pihak Kejari Bandar Lampung secara tertulis, agar Kejari Bandar Lampung bisa menidaklanjuti dan menyelidiki perkara kasus kredit fiktif. 

Tercatat ada 132 warga kelurahan Gunungsari yang menjadi korban atas pencatutan identitas sebagai nasabah bank. 

Mereka diduga ditipu oleh empat orang komplotan pelaku yang menjadi calo yang menjanjikan bisa mencairkan uang pinjaman di bank. 

Para korban mengaku mendapatkan proses pencairan uang dengan beragam nilai mulai Rp 5 hingga Rp 100 juta, namun uang pinjaman itu tak kunjung mereka terima meski persyaratan peminjaman uang sudah rampung. 

Bahkan para korban tidak memiliki buku rekening dan pin ATM setelah proses pencairan dilakukan.(*)

 

 

Kategori :