Pura-pura Ngetes, Pelaku Bawa Kabur Motor Yamaha R15 Milik Korban

DIRINGKUS: Polres Waykanan ringkus pelaku penggelapan motor. -Foto IST -
BLAMBANGANUMPU – Polres Waykanan berhasil meringkus FAP (39) warga Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Selatan, Jawa Timur.
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Andika Navadi, warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kaurbinops Satreskrim Ipda Agus Runcik menjelaskan, kasus ini terjadi pada Selasa (23/9) sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Umpu Bhakti.
Saat itu, korban hendak menjual sepeda motor Yamaha R15 bernomor polisi BE 5437 WA kepada FAP.
Pelaku berpura-pura ingin mencoba motor tersebut, namun setelah lebih dari dua jam tak kunjung kembali.
Mengetahui motornya tidak dikembalikan, korban berusaha menghubungi nomor ponsel FAP, tetapi sudah tidak aktif.
Ia juga mencoba mencari keberadaan pelaku, namun tidak membuahkan hasil.
“Sadar sudah ditipu, saya langsung melapor ke Polres Waykanan. Motor saya, Yamaha R15 senilai Rp15 juta, sudah dibawa kabur pelaku,” ungkap korban, Andika.
Menerima laporan, polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga akhirnya, pelaku berhasil terdeteksi berada di sekitar Masjid Agung Kecamatan Baradatu.
Tanpa perlawanan, FAP langsung diamankan petugas setelah dipastikan identitasnya sesuai laporan.
Kini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas Ipda Agus Runcik.(*)