BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Deddy Yuginta mengatakan akan mengecek kembali semua persyaratan atas dibukanya kembali perusahaan stockpile batu bara yang sebelumnya ditutup Wali Kota Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
"Kalau itu sudah dibuka mungkin karena sudah memenuhi persyaratannya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, tapi kita belum lihat itu jadi nanti kita cek ulang ke mereka persyaratannya,"katanya, Senin 29 Juli 2024.
Dedi juga menyebut Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh lalai dalam mengawasi para perusahaan stockpile tersebut, terlebih perusahaan yang sama tidak hanya satu saja.
"Itu tugas DLH, jangan sampai ada lagi debu stockpile yang bisa menggangu. Makanya dia harus cek lagi masih melanggarnya," ujarnya.
Deddy mengakui, jika pihaknya baru satu kali turun mengecek kondisi lapangan. Namun untuk mencegah hal serupa terjadi maka pihaknya akan mengagendakan peninjauan kembali.
"Waktu itu kita udah pernah sekali, nanti kalau ada waktu kita cek lagi tapi yang pertama kita tanya dulu ke DLH, baru kalau ada dan masih maka komisi III bakal turun lagi ke sana," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Sentra Mitra Energi (SME) yang sempat ditutup oleh Wali Kota Bandar Lampung kini sudah beroperasi kembali di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.
Ya, hal itu berdasarkan pantauan Radar Lampung, Senin, 12 Juli 2024 . Dimana terlihat beberapa kendaraan yang bolak balik masuk ke dalam tempat tersebut termasuk para pekerja yang sedang bekerja.
Warga setempat Haidir (45) menyebut jika perusahaan stockpile batu bara ýang sempat ditutup wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana lantaran mengganggu lingkungan sekitar kini beroperasi kembali.
"Iya udah, sudah ada beberapa bulanan kayaknya. Waktu itu sempet denger katanya dihentikan ijinnya tapi ga tau ini sudah aktif lagi," singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Ahmad Husna juga mengungkapkan hal ýang sama.
Husna mengatakan, jika pihak SME telah diperbolehkan beroperasi kembali lantaran sudah memegang izin ýang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Jadi waktu itu di bulan Januari wali kota memerintahkan untuk pengosongan, dan waktu itu telah dikosongkan. Dan sekarang karena memang mereka melengkapi semua aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan lainnya," kata Husna.
Meski sudah diperbolehkan beroperasi kembali, pihak SME harus benar-benar menjalankan peraturan dan perjanjian yang diberikan Pemerintah.
"Setelah itu mereka diperbolehkan untuk beroperasi kembali dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti lingkungan hidup dan ýang mengatur soal produktivitas batu bara tersebut," Ungkapnya.