Pembangunan Desa Sumber Arum Diduga Asal Jadi, Inspektorat Saling Lempar Tanggung Jawab

Minggu 28 Jul 2024 - 21:20 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Agung Budiarto

Belum lagi, sambungnya, pembangunan talud dengan panjang 400 meter yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 119.252.000 diduga tidak sesuai dengan volume seharusnya karena kedalaman yang semestinya 50 cm hanya dibuat 40 cm.

BACA JUGA:Meski Zero Kasus Tetap Harus Waspada Polio

Menurutnya, setidaknya dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu, dan kualitas pekerjaannya, karena kalau tidak begitu masyarakatlah yang sangat dirugikan.

Ia menduga bahwa dalam beberapa pekerjaan tersebut tidak menutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal, dan pelaksana proyek dalam hal ini pemerintah desa setempat.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada APIP dan APH untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang ada di Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi.

Sementara itu, Kepala Desa Sumber Arum, Mulyadi, ketika dikonfirmasi terkait informasi tersebut, menyangkal bahwa informasi itu tidak benar.

“Itu tidak benar,” katanya usai membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Dusun Desa Sumber Arum.

BACA JUGA:Jurnalis Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Pringsewu

Perlu diketahui, lanjut Mulyadi, di Desa Sumber Arum semua kegiatan Dana Desa sedang berjalan, baik pembangunan jalan usaha tani berupa onderlagh dengan panjang 700 meter, berlokasi di RT 05 Dusun 4 senilai Rp 213.258.500 yang telah berjalan 100 meter.

“Kemudian untuk sisanya sedang menunggu anggaran selanjutnya,” kata Mulyadi.

“Untuk informasi ada indikasi kecurangan, saya sebagai Kepala Desa Sumber Arum telah melaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan, dan itu menurut saya telah sesuai yang ditentukan dan sebagaimana yang dikerjakan,” imbuhnya.

“Kalau itu tidak sesuai dengan yang ditentukan. Mungkin di waktu pemeriksaan oleh BPD ditolak. Tapi ini kan nggak,” jelasnya.

Ketika disinggung mengenai pembangunan tower sumur bor menggunakan besi 1,5 inch kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan, Mulyadi mengaku bahwa pekerjaan itu dikerjakan oleh orang luar.

“Untuk sumur bor, itu orang luar. Sedangkan untuk tower atau pemasangan kita menggunakan orang desa setempat. Jadi, kalau untuk sumur bor menggunakan 1,5 inch, kemudian untuk sambungan ke bawah itu menggunakan 1 inch. Apakah itu dibolehkan di RAB-nya semua itu ada opersop semua. Jadi boleh saja menggunakan 1 inch, atau 4 inch,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan bahwa pihak desa mengerjakan kegiatan sesuai ketentuan, bahkan memberikan lebih. (ozy/c1/abd)

 

Kategori :