Di Lampung Tak Ada Pj. Kada Mundur untuk Nyalon di Pilkada 2024

Jumat 26 Jul 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Agung Budiarto

Selain mengatur tenggat waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. (abd)

 

 

Kategori :

Terpopuler

Rabu 18 Jun 2025 - 19:23 WIB

Iklan Baris 19 Juni 2025

Rabu 18 Jun 2025 - 20:46 WIB

Densus 88 Polri Selidiki Ancaman Bom

Rabu 18 Jun 2025 - 21:05 WIB

SPMB Jalur Domisili, Utamakan Nilai

Rabu 18 Jun 2025 - 20:07 WIB

Supriyanto Resmi Jabat Sekkab Lamsel