BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami menegaskan di Lampung tidak ada penjabat (Pj.) kepala daerah yang mundur untuk ikut kontestasi Pilkada 2024.
’’Iya di Lampung tidak ada penjabat kada yang mundur untuk ikut pilkada serentak 2024,” kata Erwan, Jumat (26/7).
Di Lampung diketahui ada beberapa daerahnya yang dijabat oleh Pj. Bupati.
Diantaranya Pringsewu dijabat Kepala Badan Penegelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung dr. Marindo Kurniawan, Mesuji dijabat Kepala Dinas ESDM Lampung Febrizal Levi Sukmana.
Kemudian Lampung Utara dijabat Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, Tanggamus dijabat Mulyadi Irsan, kemudian Tulang Bawang dijabat Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Qudratul Ikhwan, dan di Tulangbawang Barat dijabat Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung M.Firsada.
Erwan bilang, pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerag (Kada) dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024.
Sementara dalam regulasinya, jika Pj. Kada hendak mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka harus mundur 40 hari sebelum tahapan pendaftaran Bapaslon Kada.
“Pendaftaran bapaslon kada itu hingga 29 Agustus 2024. Batasnya 40 hari jatuhnua di tanggal 17 Juli 2024 jadinsudah lewat dan dipastikan di Lampung tidak ada Pj Kada yang mundur untuk mendaftar pilkada,” kata dia.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri menyebut sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri dari status penjabat kepala daerah dan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Pengunduran diri dan cuti karena mereka akan mengikuti konstelasi politik Pilkada Serentak 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.
Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan, bagi Pj. kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri sebelum 40 hari pendaftaran maka tercatat berhenti secara terhormat. Namun, apabila lewat dari batas waktu yang ditentukan tidak mengundurkan diri dan tiba-tiba mendaftar, maka Mendagri yang akan langsung memberhentikan.
“Dengan risiko otomatis dianggap tidak fair, tidak melanggar juga, tidak ada sanksinya, paling kita tegur, berarti kan nanti ke publik kan publik menganggap wah ini [tidak taat aturan main], kalau di politik kan persepsi publik saja itu berpengaruh,” jelas Mendagri.
Dirinya menjelaskan, ketentuan proses pengunduran diri itu dibuat untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan Pj. kepala daerah guna pemenangan Pilkada. “Saya berusaha untuk menjaga itu,” tegas Mendagri.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.