Bawaslu Header

Penyegelan TPA Bakung Jadi Sorotan

Kementerian LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyegelan di TPA Bakung, Bandarlampung, Sabtu (28/12). -FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Jalan R.E. Martadinata, Bandarlampung, oleh menteri lingkungan hidup mendapat sorotan sejumlah pihak. 

Salah satunya disampaikan oleh wartawan senior Ardiansyah. Menurut dia, penyegelan tersebut merupakan bentuk arogansi dari menteri lingkungan hidup. 

Diketahui, TPA Bakung disegel pada Sabtu (28/12). Ini terlihat dari pemasangan pelang dengan logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

Tertulis bahwa area TPA Bakung berada dalam pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan penyegelan TPA Bakung merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Tujuannya sebagai bentuk pengawasan kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:Kesuksesan Polda Lampung dalam Menjaga Keamanan Pemilu 2024

Terkait tindakan tersebut, Ardiansyah menyatakan harusnya menteri tidak serta-merta melakukan penyegelan dengan cara yang dinilai arogan. ’’Harusnya hal ini bisa dikomunikasikan dengan cara baik,” tegasnya.

Bang Aca –sapaan akrab Ardiansyah– juga menyampaikan seharusnya kementerian memberikan edukasi dan pengarahan bahwa lokasi tersebut belum bisa diutamakan sebagai TPA. Namun masih dalam skala tempat pembuangan sementara (TPS). ’’Itu saja sebenarnya. Ini bisa dikomunikasikan secara baik,” sebutnya.

Bang Aca melanjutkan jika memang harus melalui proses penyidikan, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup ini semestinya dilakukan secara adil. Sebab, masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Bandarlampung. Namun juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Bang Aca menuturkan proses pengolahan sampah di TPA Bakung seperti pemanfaatan untuk energi alternatif dan lainnya sebenarnya sudah dilakukan cukup lama. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tidak Konvoi Saat Malam Tahun Baru 2025

Bahkan upaya mencari investor juga sudah dilakukan. Namun hal ini juga membutuhkan proses. “Untuk pemanfaatan sampah sebagai erngi dan lainnya masih dalam proses. Selain itu, dari sisi bisnis juga belum begitu memiliki nilai ekonomis,” tegasnya. 

Lebih lanjut Bang Aca menekankan, penegakan hukum juga harus melihat aspek kemanfaatan. Sebab penyegelan TPA Bakung ini juga bakal menimbulkan masalah baru. 

Salah satunya, sampah-sampah dari masyarakat akan dibuang ke mana. Bisa jadi, sungai bakal menjadi lokasi pembuangan sampah. “Karena itu, seharusnya penegakan hukum (seperti penyegelan TPA Bakung) ini juga harus memikirkan aspek kemanfaatan. Jangan malah menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan