UNIOIL
Bawaslu Header

Penyegelan TPA Bakung Jadi Sorotan

Kementerian LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyegelan di TPA Bakung, Bandarlampung, Sabtu (28/12). -FOTO IST-

“Sudah sangat jelas bahwa selama TPA Bakung berada Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi aktor utama dalam pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup, kejadian limpasan air lindi dan kebakaran TPA merupakan suatu gambaran yang sangat terang benderang bagaimana negara melakukan kejahatan lingkungan hidup,” ungkapnya.

“Dan hal ini seharusnya dari awal periode lalu menjadi perhatian serius pemerintah kota bandar lampung untuk membenahi tata kelola persampahan di kota bandar lampung. Bukan pura-pura gak tahu apa-apa dan kaget seperti ini wali kota mendapat info penyegelan TPA Bakung. Kalau pernyataan wali kota seperti itu menandakan bahwa memang wali kota tidak pernah serius dalam menangani permasalahan sampah,” tuturnya.

Perlu diketahui, Menteri LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung, Bandarlampung, pada Sabtu 28 Desember 2024.

Penyegelan TPA Bakung ini karena dinilai pengelolaan sampah belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, dalam pengelolaan sampah ada tujuh asas yang harus diikuti mencapai tiga tujuan.

Pertama meningkat kesehatan masyarakat, kedua meningkat kualitas lingkungan, dan ketiga menjadikan sampah sebagai sumber daya.

“Jadi ketiga-tiganya saya tidak dapat disini (TPA Bakung, Red) dan berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh teman-teman pengawas lingkungan ada indikasi cukup kuat. Kemudian melanggar undang-undang dan norma yang harusnya patut ditaati oleh seluruh tempat pemrosesan akhir sampah,” ujar Hanif.

Kata Hanif, dari pantauannya langsung dirinya melihat sampah yang masuk ke TPA Bakung masih dalam bentuk utuh. Seharusnya, sampai yang dapat masuk ke TPA adalah residunya saja. “Seyogyanya yang bisa masuk ke TPA adalah residu saja. Sedangkan disini masih utuh dan dibawa sini. Ini tidak menyelesaikan masalah tapi menambah masalah yang lebih mahal,” ucapnya.

Kemudian, disampaikan Hanif Faisol Nurofiq untuk meremediasi atau memulihkan tanah biaya yang dikeluarkan sangat mahal dan pasti tidak akan mampu.

“Untuk meremediasi atau memulihkan tanah biayanya cukup mahal sekali dan pasti kita tidak akan mampu. Sehingga kita wajib kemudian menertibkan ini. Saya bergerak ke kabupaten-kabupaten untuk kemudian mengevaluasi penyelenggaraan TPA,” tuturnya.

Terkait TPA Bakung, Hanif Faisol Nurofiq menyebut telah mendapatkan data yang komplit dengan segala administrasinya. 

“Dan saya berkeyakinan semoga dalam tidak terlalu lama penyidik segera meningkatkan statusnya menjadi penyidikan karena saya lihat sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti konkrit untuk ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya.

“Artinya harus ada yang tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kita menyelesaikan permasalah sampah di Indonesia. Nah kami tentu akan melakukan tahapan-tahapan,” sambungnya.

Untuk itu, mulai Sabtu 28 Desember 2024, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan TPA Bakung didalam pengawasan penuh pengawas lingkungan hidup langsung dari Kementerian.

“Kita akan kerjasama dengan teman-teman provinsi dan kabupaten. Kedua, kita akan bekerja terus untuk mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan ini terutama dari segi tujuan tiga tadi,” terangnya.

Tag
Share