Penyegelan TPA Bakung Jadi Sorotan
Kementerian LIngkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyegelan di TPA Bakung, Bandarlampung, Sabtu (28/12). -FOTO IST-
Sementara, Wakil ketua DPRD kota Bandarlampung, Sidik Effendi mengatakan, pemasangan pelang bertuliskan peringatan adalah salah satu Teguran keras dan serius untuk Pemerintah Kota Bandarlampung agar dapat menyelesaikan permasalahan TPA Bakung.
“Penyegelan ini adalah peringatan serius bagi kita semua utamanya Pemkot Bandarlampung. Dimana, Pengelolaan TPA Bakung yang tidak sesuai standar telah menjadi persoalan lama yang harus segera ditangani,” katanya.
Menurutnya, terkait hal ini DPRD beserta Pemkot Bandarlampung tidak akan lepas tangan dan akan segera mencari solusi yang terbaik bagi permasalahan tersebut.
“Lalu, Pemkot secepatnya harus menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) agar pengelolaan sampah tidak terganggu selama proses penyegelan, lakukan dialog konstruktif dengan KLH untuk mengetahui penyebab masalah dan mencari solusi,” ujar dia.
Kemudian, DPRD akan melakukan Evaluasi menyeluruh terhadap semua kebijakan pengelolaan sampah guna mencegah terulangnya masalah serupa di masa yang akan datang, dan termasuk Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan sampah untuk memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendorong pengelolaan sampah yang lebih efektif, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar.
“Selanjutnya, DPRD akan mendorong pengalokasian anggaran khusus untuk meningkatkan fasilitas dan teknologi pengelolaan sampah, termasuk pengolahan lindi dan pengembangan sistem daur ulang, saya berharap semua pihak dapat bekerjasama untuk penyelesaian masalah ini,” tandasnya.
Terpisah, mengenai penyegelan ini, Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, permasalahan pengelolaan TPA Bakung bukan hal baru melainkan sudah bertahun tahun namun tidak mendapatkan prioritas dan perhatian dari pihak yang bertanggungjawab meskipun permasalahan TPA Bakung sudah menjadi sorotan dan perhatian publik dengan berbagai macam permasalahanya.
Permasalah yang ada di TPA Bakung seperti kondisi TPA yang sudah over kapasitas, terjadinya Kebakaran, Pencemaran Limbah cair (air Lindi) dan gas, pengelolaan limbah tinja yang tidak berjalan, dan terjadinya longsor serta rubuhnya dinding pembatas sampah.
Hal ini tidak pernah menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan perbaikan, justru malah pemerintah kota terkesan abai dan hanya melakukan upaya-upaya penanggulangan setelah terjadi permasalahan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini pada awal Desember 2024 kita lihat dengan jelas dan terang kejadian kebakaran di TPA Bakung.
Irfan memberikan apresiasi kepada KLH yang telah bekerja dengan serius dengan melakukan pemasangan segel tersebut.
“Oleh sebab itu kita berharap KLH juga dapat dengan segera melakukan upaya penegakan hukum dan pemberian sanksi, jangan sampai masalah ini hanya selesai begitu saja dengan pemasangan plang,” ujar Irfan.
“Setidaknya beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban mulai dari Wali Kata Bandar Lampung, Kepala Dinas LIngkungan Hidup Kota Bandar Lampung atau bahkan DPRD Bandar Lampung juga dapat diperiksa karena terkesan melakukan pengabaian dalam melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja eksekutif,” sambungnya.
Dirinya mendorong KLH sesegera mungkin harus ada yang ditetapkan tersangka oleh Kementerian LH, jangan hanya pasang plang penyegelan saja.
Disisi lain terkait pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyatakan tidak mengerti adanya penyegelan di TPA Bakung, Irfan menilai itu suatu penyataan sesat dan menjadi gambaran bagaimana ketidakpahaman seorang wali kota dalam menjalankan tugas-tugasnya.