Meningkatkan Inklusivitas Bank Pembangunan Daerah melalui Penyediaan Layanan Ramah Disabilitas

Indah Puspitasari, Deputi Direktur pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung--

Oleh: Indah Puspitasari, Deputi Direktur pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung

DALAM era perkembangan sektor jasa keuangan yang sangat pesat dan dinamis, inklusivitas menjadi nilai kunci untuk menciptakan lingkungan yang merata dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Keuangan inklusif oleh World Bank didefinisikan sebagai kondisi ketika setiap anggota masyarakat mempunyai akses terhadap berbagai layanan keuangan formal yang berkualitas secara tepat waktu, lancar, dan aman dengan biaya terjangkau sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan bank yang inklusif menurut Damodarn adalah “Inclusive banking is an attempt aimed at taking the banking services to customers who hitherto did not benefit from banking system as a whole and were dependent on non-banking and non-formal financing options”.

Berdasarkan data World Bank tahun 2022, saat ini jumlah penyandang disabilitas atau difabel di dunia tercatat 1 miliar jiwa atau 15% dari total populasi. Sedangkan di Indonesia  jumlah difabel mencapai 22,97 juta jiwa atau 8,5% dari jumlah penduduk Indonesia (data tahun 2022). Angka ini adalah jumlah yang cukup tinggi yang berpotensi memberikan dampak ekonomi dan sosial yang cukup signifikan dalam perkembangan ekonomi suatu daerah dan negara secara keseluruhan. Namun, sayangnya, penyandang disabilitas sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam mengakses layanan keuangan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemberdayaan ekonomi.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, terutama pada Pasal 54, memberikan landasan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk Bank memberikan akses yang setara kepada semua konsumen, termasuk penyandang disabilitas. Regulasi OJK ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) khususnya SDG 1 No Poverty dan SDG 10 Reduce Inequalities. Dengan menciptakan layanan keuangan yang ramah disabilitas, BPD tidak hanya memenuhi kewajibannya sebagai lembaga keuangan yang inklusif, tetapi juga dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di daerahnya masing-masing, khususnya terkait penurunan kemiskinan dan penurunan tingkat ketidaksetaraan.

Pentingnya inklusivitas dalam sektor keuangan tidak hanya terbatas pada aspek regulasi semata, melainkan juga melibatkan komitmen terhadap nilai-nilai sosial dan ekonomi yang lebih luas. Pelayanan perbankan yang ramah terhadap kelompok disabilitas bukan hanya mencerminkan komitmen etis dan tanggung jawab sosial, tetapi juga menjadi landasan bagi pemberdayaan ekonomi dan keuangan bagi kelompok middle low income yang akan berdampak pada perkembangan ekonomi secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas menjadi sangat penting. Ini tidak hanya tentang memastikan bahwa layanan keuangan yang ada dapat diakses oleh semua orang, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang mendukung dan memungkinkan partisipasi penuh dari semua anggota masyarakat, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik.

Data dari World Bank menunjukkan bahwa penyandang disabilitas memiliki tingkat partisipasi yang  rendah dalam layanan keuangan dibandingkan dengan populasi umum. Mereka cenderung menghadapi hambatan seperti aksesibilitas fisik, kurangnya pendidikan keuangan yang sesuai, dan diskriminasi dalam proses pengajuan kredit atau layanan keuangan lainnya.

Melalui upaya ini, inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan mereka secara individual, tetapi juga akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial secara keseluruhan. Dengan memastikan bahwa semua anggota masyarakat memiliki akses yang sama terhadap layanan keuangan dan kesempatan ekonomi, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan adil bagi semua.

 

Penyediaan Layanan Perbankan Ramah Difabel oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Di Indonesia meskipun belum sebanyak negara-negara maju, layanan keuangan khususnya perbankan yang ramah difabel telah mulai banyak dilaksanakan oleh beberapa Bank khususnya bank-bank dengan size yang relative besar. Hal ini sejalan dengan ketentuan POJK yang dikeluarkan oleh OJK selaku regulator sektor jasa keuangan yang mewajibkan seluruh Lembaga Jasa Keuangan memberikan akses yang sama dan kesetaraan untuk seluruh konsumen termasuk teman-teman difabel.  

Sayangnya, layanan ramah difabel oleh Bank-Bank tersebeut belum merata ke seluruh daerah di Indonesia dan cenderung hanya tersebar  di kota kota besar di Indonesia, sehingga fasilitas-fasilitas dan program-program perbankan ramah difabel tersebut belum dapat dinikmati oleh seluruh teman-teman difabel di Indonesia. 

Masih sangat terbatasnya layanan perbankan ramah difabel khususnya di luar Jawa ini karena Bank yang melaksanakan program tersebut masih sangat terbatas pada Bank-Bank besar dan belum terdapat Bank yang berfokus di daerah seperti Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang secara “serius” memberikan layanan ramah disabilitas bagi para difabel di daerah mereka masing-masing, padahal Bank Pembangunan Daerah (BPD) menempati posisi strategis dalam ekosistem keuangan lokal. 

Sebagai lembaga keuangan yang beroperasi di tingkat daerah, BPD memiliki pemahaman mendalam tentang kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Selain itu, sebagai Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah, BPD juga memiliki tanggung jawab moral yang lebih untuk dapat menjadi mitra strategis Pemda dalam meningkatkan perekonomian daerah dan memberikan nilai tambah bagi stakeholder. Untuk itu sudah sepatutnya jika BPD dapat menjadi katalisator dan contoh dalam menciptakan inklusivitas perbankan di daerahnya melalui penyediaan layanan ramah disabilitas.

Tag
Share