Keluarga Korban pembunuhan Siswa SMK di Mesuji Harap Tersangka Dihukum Mati

Kamis 18 Jul 2024 - 17:47 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Rizky Panchanov

MESUJI - Keluarga dari Anggi Lestari (17) korban pembunuhan Siswi SMK yang jasadnya ditemukan di parit Desa Margomulyo, Kecamatan Mesuji Timur meminta agar tersangka pembunuhan dihukum mati.

“Kami menuntut hukuman seadil-adilnya. Kami berharap pelaku dihukum mati," kata Santi ibu korban saat dikonfirmasi wartawan ketika hadir di lokasi reka ulang di Polres Mesuji, Kamis 18 Juli 2024. 

Dirinya sangat sedih dan terpukul atas kehilangan anaknya secara mengenaskan atas pembunuhan itu. "Ingin sekali saya menampar wajah pelaku itu," geramnya. 

Untuk itu pihak keluarga besar berharap pelaku dihukum dengan hukuman mati.

"Saya beserta keluarga pastinya sangat berharap keadilan ditegakkan, seadil-adilnya, dengan memberikan hukuman setimpal bagi pelakunya,"  Jelasnya. 

Sementara tersangka Herman pelaku pembunuh Anggi Lestari, mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga Anggi Lestari atas perbuatan yang saya lakukan. Sekali lagi saya minta maaf atas perbuatan saya ini saya menyesal," ujarnya pada wartawan.

Diketahui Polres Mesuji menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan Siswi SMK. Pantauan Radar Lampung pelaksanaan rekonstruksi dimulai pukul 10.00 hingga pukul 11.10 WIB.

Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili menjelaskan bahwa ada 54 adegan yang dipraktikkan.

Dalam reka adegan tersebut, ada fakta pelaku sempat melakukan memperkosa korban usai menganiaya korban dengan senjata tajam.

“Dari rekonstruksi ini kami dapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana. Tujuan untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi saksi,” kata Barazili.

Diberitakan sebelumnya aksi sadis pembunuhan terhadap Anggi Lestari siswi SMK di Mesuji terungkap. pelaku yang merupakan paman dari korban bernama Hermansyah (51) berprofesi sebagai petani, warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

Aksi pembunuhan berencana itu dilakukan pelaku karena terhimpit utang kepada orang lain. 

Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, kejadian berawal pada Selasa, 28 Mei 2024 sekira Pukul 10.30 WIB, tersangka berjalan kaki dari Desa Muara Tenang menuju ke arah Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur.

"Selama berjalan kaki, tersangka berkali-kali memberhentikan mobil dengan tujuan ingin menumpang, akan tetapi tidak ada kendaraan yang bersedia menumpangi," ujar Kapolres.

Kategori :