Kemudian kelima, proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
Lalu keenam jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
Berikutnya tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
BACA JUGA:Kian diminati, Sektor Industri hingga Perumahan borong REC PLN untuk dukung Energi Hijau
Kedelapan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
Dan yang terakhir hilangnya sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Said Iqbal melanjutkan, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim MK memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.
Menurut Said Iqbal, sidang yang digelar hari ini di MK, merupakan sidang penentuan.
"Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buru keluar dari pabrik tidak melakukan produksi," tegas Said Iqbal.(disway/nca)