JAKARTA - Massa buruh mengancam akan melakukan mogok nasional selama satu bulan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mencabut Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Ratusan buruh diketahui melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Rab 17 Juli 2024, siang.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tersebut menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Omnibus Law Undang Undang (UU) Cipta Kerja.
Berdasarkan pantauan Disway (Grup Radar Lampung), ratusan buruh sudah berkumpul di kawasan Patung Kuda sejak pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Menko Airlangga Tegaskan Tidak Ada Pembatasan BBM
Ada dua mobil komando di lokasi yang mengkoordinir massa buruh. Ratusan buruh yang berdemo tampak membawa bendera Partai Buruh dan bendera KSPI. Sejumlah buruh juga membentangkan poster bertuliskan tuntutan aksi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi ini berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.
Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa buruh berkumpul di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, mendesak untuk mencabut omnibus law UU Cipta Kerja.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Ritel dan UMKM Tolak Kenaikan Cukai Rokok
Kedua, HOSTUM: Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah. Ketiga, menolak PHK, can mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Disampaikan Said Iqbal, setidaknya ada sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke MK yang meliputi: Pertama konsep Upah Minimum yang kembali pada upah murah.
Dalam UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
Kemudian kedua outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan yang boleh di- outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
BACA JUGA:Neraca Perdagangan RI Alami Surplus USD 2,39 Miliar
Kemudian ketiga kontrak yang berulang-ulang. Dalam UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. Keempat Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.