Pelaku Usaha Ritel dan UMKM Tolak Kenaikan Cukai Rokok

JUAL ROKOK: Warga melintas dan duduk di depan vending machine khusus dewasa yang menjual rokok.-FOTO ISTIMEWA-

JAKARTA – Pelaku usaha ritel serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menolak adanya kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Cukai rokok yang terus mengalami kenaikan hingga double digit setiap tahunnya telah menekan pendapatan para pelaku usaha kecil. Saat ini kontribusi pelaku usaha kecil mencapai 60 persen dari total PDB.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengatakan potensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia. Tingginya kenaikan cukai rokok yang terjadi tiap tahun telah menurunkan daya beli konsumen terhadap rokok bercukai.

Hal ini sekaligus membuka pintu peredaran rokok ilegal di masyarakat karena permintaan konsumen terhadap rokok di Indonesia relatif sama, namun daya belinya tidak mampu mengimbangi kenaikan cukai.

BACA JUGA:PTPN IV Galakkan Peremajaan Kebun Sawit

"Cukai rokok yang terus-menerus naik ini hanya membuat konsumen justru beralih kepada produk tembakau tanpa cukai. Karena ketika cukai itu naik, masyarakat akan menyesuaikan untuk adaptasi belanja sesuai kemampuannya," ujar Anang, Selasa (16/7).

 

 

Bagi Anang, rencana kenaikan cukai rokok tahun depan hanya akan membuat fenomena rokok ilegal semakin parah dan mempersulit para pedagang kecil. "Rokok itu menyumbang hampir 50 persen dari total penjualan para pedagang kecil, dan mayoritas semua pedagang ritel itu menjual rokok, karena ini adalah produk fast moving. Kalau ada kenaikan cukai lagi justru membuat pedagang makin lemah," tegasnya.

 

Selain itu, kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi belum mampu membuat pendapatan negara dari cukai hasil tembakau bertambah dan malah melemah. Dengan adanya dampak ganda ini, Anang menilai kebijakan kenaikan cukai double digit terbukti memberikan dampak negatif bagi masyarakat, pedagang kecil, maupun negara.

BACA JUGA:Ditjen Hubla Tingkatkan Keselamatan Pelayaran

Sebagai pelaku usaha, Akrindo berusaha menaati peraturan yang ada termasuk dengan tidak menjual rokok ilegal pada usahanya. Akan tetapi maraknya rokok illegal yang semakin besar kerap menggerus pendapatan usaha ritel, baik kecil maupun besar, yang berusaha untuk tetap taat pada hukum yang berlaku.

 

Anang berharap agar pemerintah benar-benar melalukan evaluasi atas kebijakan kenaikan cukai rokok yang telah diimplementasikan dalam beberapa tahun terakhir, agar pada tahun depan kebijakan yang ditetapkan dapat menguntungkan dan memberikan efek positif bagi semua pihak.

Tag
Share