Polres Metro Ringkus Pengedar Tembakau Gorilla

--
METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan seorang pria berinisial FP (27) Kamis siang, 18 September 2025.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Mangga Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.FP diamankan petugas karena diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan jika dilakukan penangkapan terhadap pria berinisial FP tersebut.
Penangkapan FP didasari adanya informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas terlarang di rumah tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan, dan langsung bergerak cepat melakukan penggrebekan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengagetkan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, barang bukti tersebut antara lain empat gulungan lakban merah-putih berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 3,2 gram.
Lalu, satu plastik besar berwarna hitam, satu plastik klip bening ukuran besar, 18 gulungan lakban berwarna coklat yang di dalamnya plastik klip berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla.
Selain itu, lanjutnya, juga ditemukan satu timbangan digital, empat pak plastik klip ukuran sedang, satu gulungan lakban coklat, lima plastik klip ukuran kecil,dua pipet plastik, satu korek api gas, satu mangkuk berwarna ungu, satu gulungan lakban merah-putih, sampai dengan seperangkat alat hisap sabu (bong).
"Dengan adanya barang bukti ini, menunjukkan bahwa FP ini tak hanya pengguna, tetapi juga diduga berperan dalam pengemasan dan distribusi narkotika," jelasnya.
Kapolres menuturkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di Bumi Sai Wawai.
"Keberhasilan ini tentu saja berkat kerja sama antara polisi dan juga masyarakat yang berani untuk memberikan informasi. Kami sangat berharap sinergi ini dapat terus terjalin. Sebab, narkotika iniadalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” katanya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan jangan takut untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan.
"Karena Setiap informasi dari masyarakat itu sangat berarti," tandasnya.
Kini, pelaku terancam Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya juga saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut.(*)