Dua Terdakwa Kasus Proyek Way Ngison Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada dua terdakwa kasus penyimpangan proyek Way Ngison. -FOTO INDRI/MK RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan putusan terhadap Murry Menako dan Achmad Khottob dalam perkara penyimpangan proyek dinding penahan tanah Sungai (Way) Ngison Lunik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesisir Barat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 UU Tipikor sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Pada dakwaan subsidair, hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara. Perbuatan itu diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan bagi masing-masing terdakwa.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto dalam sidang, Kamis 27 November 2025.

Majelis juga menetapkan bahwa kedua terdakwa tidak lagi dibebani uang pengganti. Hal ini karena kerugian negara sebesar Rp314.757.081 telah sepenuhnya dipulihkan melalui penyitaan pada tahap penyidikan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir, sedangkan kedua terdakwa memilih menerima putusan hakim. 

Sebelumnya, JPU Yuris Oktaviyani Warganegara menuntut keduanya dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Murry Menako dinilai tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak dan tetap mengesahkan pencairan dana atas pekerjaan yang dilakukan Achmad Khottob. 

Temuan audit Kejati Lampung kemudian mengungkap adanya kerugian negara sebesar Rp314.757.081. (indri/c1/abd)

 

Tag
Share