Polri Tetapkan 959 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono (tengah)menegaskan Polri memproses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang murni berdemonstrasi. Hal ini terkait aksi rusuh dalam rangkaian demo pada akhir Agustus 2025. -Foto Beritasatu/Muhammad Aulia Rahman-
JAKARTA – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi pada 25–31 Agustus 2025.
“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka,” ujar Syahardiantono di Jakarta, Rabu (24/9).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya masih berstatus anak-anak.
Mereka dikenakan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, perusakan, pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan.
Bareskrim mencatat terdapat 246 laporan polisi yang ditangani jajaran polda dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Di Polda Metro Jaya, terdapat 232 tersangka yang terdiri dari 200 orang dewasa dan 32 anak-anak dengan total 36 laporan.
Sementara di Polda Jawa Timur, jumlah tersangka mencapai 325 orang yang terdiri dari 185 dewasa dan 140 anak-anak dengan 85 laporan.
Kemudian, di wilayah Polda Jawa Tengah ada 136 tersangka, yakni 80 dewasa dan 56 anak dari 40 laporan.
Di Polda Jawa Barat tercatat 111 tersangka, terdiri dari 80 orang dewasa dan 31 anak-anak dengan 30 laporan.
Kasus serupa juga terjadi di beberapa daerah lain. Polda Sumatera Selatan mencatat 26 tersangka dari 12 laporan.
Polda Sulawesi Selatan menangani 58 tersangka dari 10 laporan. Di Bali ada 14 tersangka dengan empat laporan, Polda Nusa Tenggara Barat menangani 21 tersangka dari dua laporan.
Polda Kalimantan Barat mencatat empat tersangka dari tiga laporan, Polda Kalimantan Timur tujuh tersangka dari satu laporan, serta Polda Sulawesi Barat dua tersangka dari dua laporan.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menangani empat laporan polisi dengan lima orang dewasa yang ditetapkan sebagai tersangka.