Polri Tetapkan 959 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Agustus 2025

Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono (tengah)menegaskan Polri memproses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang murni berdemonstrasi. Hal ini terkait aksi rusuh dalam rangkaian demo pada akhir Agustus 2025. -Foto Beritasatu/Muhammad Aulia Rahman-
Syahardiantono menegaskan, penegakan hukum ini hanya ditujukan kepada pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyampaikan aspirasi sesuai aturan.
"Penegakan hukum hanya dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang melakukan demo,” tegasnya.
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan beragam pasal, mulai dari penghasutan, perusakan bersama, pembakaran, pencurian.
Ujaran kebencian, penganiayaan, kekerasan melawan aparat, hingga kepemilikan senjata tajam, molotov, petasan, serta manipulasi data.
Menurutnya, masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang sah dan tertib tidak akan tersentuh proses hukum.
"Bukan masyarakat yang melakukan demo, karena kalau demo memang sudah ada aturannya,” pungkas Syahardiantono.(*)