Gara-Gara Mogok Kerja, PT Yihong Novatex PHK 1.126 Karyawan

DI-PHK: Ribuan buruh terlibat saling dorong dengan pihak kepolisian di depan kantor Bupati Cirebon, Selasa 11 Maret 2025 saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut diperkerjakan kembali di PT Yihong Novatek Indonesia pasca pemecatan massal. - FOTO SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
JAKARTA - PT Yihong Novatex Indonesia menutup pabriknya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 1.126 karyawannya akibat mogok kerja massal yang dilakukan karyawan selama empat hari.
Langkah perusahaan yang bergerak di sektor produksi tekstil dan sablon sepatu asal Tiongkok itu beroperasi di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat itu dipertanyakan berbagai kalangan.
Awalnya PT Yihong Novatex Indonesia yang baru dua tahun beroperasi di Cirebon memecat tiga karyawan.
Kemudian muncul aksi solidaritas secara spontanitas dari para pekerja lainnya.
Mereka melakukan demonstrasi untuk memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketiga temannya. Tak hanya itu, aksi mogok kerja massal selama empat hari pun dilakukan hingga pabrik tidak beroperasi.
Akibat mogok kerja tersebut, manajemen PT Yihong Novatex Indonesia mengklaim mengalami kerugian besar karena pemberi kerja membatalkan pesanan.
Perusahaan manufaktur tersebut pun memutuskan untuk menutup operasional dan melakukan PHK kepada 1.126 karyawan.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh direktur PT Yihong Novatex Indonesia yang sempat viral di media sosial disebutkan, perusahaan memilih melakukan PHK karyawan imbas dari mogok kerja massal.
“PT Yihong Novatex Indonesia hendak memberitahukan maksud pemutusan hubungan kerja terhitung sejak tanggal 10 Maret 2025 dengan alasan karena pihak pemberi pekerjaan menarik dan menghentikan pesanan (order) akibat keterlambatan pengiriman sebagai dampak dari mogok kerja tidak sah yang dilakukan pekerja pada awal bulan Maret 2025,” bunyi surat tersebut.
Bagi pekerja yang tidak mengajukan keberatan atas PHK tersebut, disebutkan perusahaan akan memberikan uang kompensasi pesangon, upah, dan tunjangan hari raya (THR) pada 17 Maret 2025.
“Bagi pekerja yang mengajukan keberatan maka uang kompensasi diberikan oleh perusahaan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan hubungan industrial,” tulisnya.
Saat ini karyawan PT Yihong Novatex Indonesia yang terkena dampak PHK sedang menanti kejelasan statusnya dan berharap perusahaan tersebut bisa beroperasi kembali.
Dinas Ketenagakerajaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon sedang mengkaji ulang keputusan PT Yihong Novatex Indonesia mem-PHK seribuan karyawannya.
“Kami menilai PT Yihong Novatex tidak dalam kondisi pailit,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto beberapa waktu lalu.
Disnaker Cirebon turut memfasilitasi mediasi antara manajemen PT Yihong Novatex Indonesia dengan serikat pekerja perusahaan itu terkait PHK karyawan, tetapi belum ada titik temu.(*)