Mobil Pick Up Curian Mogok Jadi Awal Polres Tanggamus Tangkap Pelaku

BARANG BUKTI: Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap pelaku yang mencuri mobil pick up L300 milik korban. -Foto IST -
KOTAAGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus bersama Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon (Desa) Gunungtiga, Kecamatan Ulubelu.
Kasatreskrim Polres Tabggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan yang disampaikan korban, Heri Johansah pada 26 November 2024.
Mobil L300 miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB,
"Dalam pengungkapan, satu tersangka ditangkap berinisial AB alias Ohok (30) warga Kecamatan Sumberejo ditangkap di rumahnya Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB," kata AKP Khairul Yasin dalam keterangan resminya.
Dalam pengungkapan kasus ini, turut diamankan sejumlah barang bukti, yaitu: satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam milik korban, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam milik pelaku, satu kunci palsu model letter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
AKP Khairul menjelaskan, berdasarkan keterangan korban Heri Johansah, mobil L300 miliknya hilang saat diparkir di tepi jalan depan rumahnya.
Tak lama setelah itu, korban mendapat kabar dari saksi mobilnya ditemukan dalam kondisi mogok, sekitar 5 kilometer dari rumah, dengan kerusakan pada kontak dan kunci letter T masih tertempel.
"Dari laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi penting bahwa sebelum kejadian, ada mobil Avanza warna hitam yang terlihat berhenti di sekitar lokasi dan mengikuti L300 yang kemudian hilang,” ungkap AKP Khairul Yassin.
Berbekal informasi tersebut, penyelidikan terus dikembangkan hingga akhirnya pelaku utama, AB alias Ohok ditangkap berikut satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya, yaitu seorang pria berinisial YA dan satu lainnya yang belum diketahui identitasnya (teman YA).
Dalam peranannya, AB bertugas sebagai sopir Avanza dan memantau situasi dari dalam mobil..
Sementara kedua rekannya turun langsung mengeksekusi mobil L300 dengan menggunakan kunci palsu model letter T.
“Tersangka YA saat ini diketahui sedang menjalani proses hukum di Rutan Kotaagung dalam kasus lain. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tambah Kasat Reskrim.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.