Mobil Pick Up Curian Mogok Jadi Awal Polres Tanggamus Tangkap Pelaku

BARANG BUKTI: Polres Tanggamus dan Polsek Pulau Panggung menangkap pelaku yang mencuri mobil pick up L300 milik korban. -Foto IST -
AB dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Khairul Yassin juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda dan CCTV sebagai upaya pencegahan tindak kejahatan.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran aktif warga sangat membantu terciptanya keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.
Diketahui, AB alias Ohok bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada tahun 2018, ia pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, pada Kamis 6 September 2018 lalu.(*)