PEMBERIAN hibah kepada 10 penerima di empat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) dinilai tidak sesuai ketentuan.
Hal ini sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel pada 2023 menganggarkan hibah sebesar Rp83.904.236.017 dengan realisasi Rp79.812.743.778 atau 95,12 persen.
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan hibah adalah pemberian uang/barang/jasa dari pemerintah daerah kepada penerima hibah secara spesifik.
BACA JUGA:Bertemu Surya Paloh, Kans Herman HN Semakin Kuat jadi Kontestan Pilgub
Penerima telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan, BPK RI perwakilan Lampung menemukan sejumlah masalah. Pertama, ada satu penerima hibah di Kesbangpol yang mengajukan proposal setelah terbitnya SK bupati.
Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial mengatur proses penganggaran hibah.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada bupati.
BACA JUGA:Minim Manfaat dan Rawan Kecurangan, KSBSI Gelar Aksi Tolak Tapera
Bupati lalu menunjuk perangkat daerah untuk melakukan evaluasi atas usulan tersebut dan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD. Kemudian, TAPD mempertimbangkan rekomendasi OPD tersebut sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
Nah dari hasil analisis dokumen penganggaran secara uji petik menunjukkan bahwa terdapat penetapan penerima hibah yang tidak berdasarkan proposal pengajuan SK penetapan penerima hibah yang disahkan sebelum proposal.
Kedua, sebanyak dua penerima hibah pada dua OPD menerima hibah lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Padahal pada Peraturan Bupati Lamsel Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 42.1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 (Perbup 42.1-2023) tentang Pemberian dan Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial menyatakan bahwa hibah kepada pemerintah pusat hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.
BACA JUGA:Kejari Lirik Kasus TPP Lamsel Senilai Rp14,4 M