JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses pemilu.
’’Rekomendasi kami nanti mengusulkan ke Pak Menkopolhukam (Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian), dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu,” ujar Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7).
Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Bagja memberikan contoh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.
Padahal, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau nonpartai (independen) sudah selesai sejak Mei lalu.
Sementara itu, pendaftaran bakal calon jalur partai akan dibuka pada Agustus mendatang. Sampai saat ini, belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi. Di sisi lain, KPU harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024.
“Masalah ini sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU RI) mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita mencari bagaimana usia tersebut bisa terpenuhi,” jelas Bagja. Untuk itu, KPU masih mencari solusinya dan Bawaslu juga telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan tersebut.
Diketahui JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia pencalonan kepala daerah juga mengakomodasi calon dari jalur perseorangan atau caden.
’’Putusan MA tetap harus dilaksanakan dengan catatan harus ada pemberlakuan terhadap calon perseorangan juga. Harus diperhitungkan calon perseorangan, kenapa? Kalau diberlakukan ke depan, maka yang berlaku hanya untuk calon partai politik, sedangkan dari perseorangan yang sudah mendaftar jadi persoalan lagi,” kata Bagja dalam diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta, kemarin.
Menurut Bagja, mengakomodir calon jalur perseorangan menjadi penting untuk menghindari permasalahan di masa mendatang.
“Menghindari permasalahan nanti di ujung, di Mahkamah Konstitusi. Kami harapkan dihitung betul oleh teman-teman KPU. Kami sudah sampaikan agar KPU bisa mengatur hal demikian, dan ini juga perlu diperbincangkan dengan pemerintah dan DPR kami kira,” jelasnya.
Bagja menekankan bahwa jika putusan MA itu hanya diberlakukan untuk calon dari jalur partai politik, maka akan melanggar asas persamaan bagi peserta Pilkada 2024.
Meski demikian, Bagja mengakui belum ada formula yang tepat untuk mengakomodir calon jalur perseorangan.
“Saya kira ini kami harus bicara dengan KPU, tetapi dengan waktu cepat. Misalnya, apakah membuka kembali? Akan tetapi, yang mengatur kan teman-teman KPU. Kami, yang kami sampaikan usulan kami agar diperhitungkan teman-teman peserta dari nonpartai politik atau calon perseorangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis pihaknya, seorang calon kepala daerah harus berusia minimal 25 tahun ketika mendaftar sebagai calon bupati/wali kota, sedangkan calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pada 1 Januari 2025.